Konsinyering Borang AMI Berbasis Online

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) merupakan Satuan Penjaminan Mutu Internal di tingkat universitas yang bertanggung jawab atas perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan peningkatan mutu penyelenggaraan Tri Dharma pada seluruh program studi dalam lingkup Unhas. Pada saat ini, LPMI telah berhasil menyusun dan menyempurnakan standar pembelajaran yang mengacu kepada PERMENRISETDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 (Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau SN-Dikti) yang terdiri atas 8 standar.

 

Berbagai dokumen terkait dengan pelaksanaan penjaminan mutu juga sudah disusun antara lain mencakup: kebijakan mutu, manual mutu, serta borang mutu. Berbagai kegiatan seperti Lokakarya dan Focus Group Discussion juga telah dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan guna penyempurnaan dokumen dan standar mutu tersebut.

 

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, LPMI telah membentuk Tim Adhoc yang anggotanya terdiri atas 8 orang, termasuk Ketua dan Sekretaris LPMI yang bertujuan untuk menyusun dokumen Borang Audit Mutu Internal dan Pedoman Penskoran Rubrik Penilaian Standar Mutu yang mengacu kepada PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adapun pelaksanaan Konsinyasi Penyelesaian Dokumen tersebut Dan Rubrik Penilaian mutu dilaksanakan di Hotel Swiss-Bellinn mulai hari Jumat sore tanggal 11 Juni 2016 dan check out pada hari Minggu siang tanggal 12 Juni 2016.

2017-08-29T06:55:37+00:00 12/06/2016 | 22:13|