Sejak Unhas ditetapkan sebagai PTN-BH melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2014 berbagai program akselerasi peningkatan mutu penyelenggaraan Tri Dharma, manajemen, tata kelola dan restrukturisai organisasi telah ditetapkan sebagai program prioritas Unhas untuk kurun dua tahun mendatang selama masa transisi menjadi PTN-BH penuh. Unhas memandang bahwa dengan status otonomi yang lebih luas mencakup aspek baik otonomi akademik maupun non akademik, dapat menyebabkan Unhas terlena dan terpuruk jika tidak dibarengi dengan sistem penjaminan mutu yang kuat dan akuntabel.
Komitmen Unhas untuk menerapkan dan memperkuat sistem penjaminan mutu secara menyeluruh telah diinisiasi pada tahun lalu melalui penyusunan dan revisi terhadap berbagai dokumen/instrumen penjaminan mutu seperti: kebijakan akademik, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, prosedur mutu, dan SOP. Melalui dana BOPTN tahun anggaran 2015, Unhas juga telah melaksanakan program pengembangan sistem penjaminan mutu pada setiap fakultas guna membangun kapasitas dan kompetensi mereka didalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu secara institusional.
Sehubungan dengan tekad dan komitmen Unhas untuk mengimplementasikan sistem penjaminan mutu secara menyeluruh pada akhir semester tahun akademik 2015/2016, maka Unhas perlu memperkuat kapasitas institusionalnya dalam sistem penjaminan mutu; baik dari aspek SDM, sistem dan instrument, sarana dan prasarana serta berbagai praktek yang baik (good practices) dalam implementasi sistem penjaminan mutu.
Salah satu kunci sukses implementasi sistem penjaminan mutu internal akan ditentukan oleh sejauhmana para pemangku kepentingan terkait mulai dari pimpinan sampai dengan program studi, dosen serta mahasiswa memahami dan memiliki persepsi yang sama terhadap dokumen instrument sistem penjaminan mutu internal Unhas yang telah dikembangkan dan disesuaikan dengan PERMENRISTEKDIKTI No 44 Tahun 2015 sejak tahun lalu.
Adapun Lokakarya Sistem Penjaminan Mutu Internal Unhas terlaksana pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 bertempat di Ruang Ballroom Lembaga Kajian dan Pengembangan Pendidikan (LKPP) Unhas yang diikuti oleh para Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, Gugus Penjaminan Mutu Fakultas dalam lingkungan Unhas dan para asesor SPMI Unhas memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut :
Maksud
Penyamaan persepsi, meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait, serta menyempurnakan dokumen instrumen sistem penjaminan mutu internal Unhas yang mencakup: kebijakan akademik, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, prosedur mutu, dan SOP.
Tujuan
Tujuan lokakarya sistem penjaminan mutu internal Unhas mencakup:
- Meningkatkan pemahaman terhadap terhadap dokumen instrumen sistem panjaminan mutu internal Unhas
- Menyamakan persepsi terhadap dokumen instrumen sistem panjaminan mutu internal Unhas
- Menyempurnakan dokumen instrumen sistem panjaminan mutu internal Unhas.
Luaran Kegiatan
- Adapun luaran yang diharapkan dari pelaksanaan lokakarya adalah diperolehnya persepsi yang sama terhadap dokumen/instrumen sistem panjaminan mutu internal Unhas yang mencakup: kebijakan akademik, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, prosedur mutu, dan SOP.
- Masukan dan saran dari peserta lokakarya terhadap dokumen/instrumen sistem panjaminan mutu internal Unhas yang mencakup: kebijakan akademik, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, prosedur mutu, dan SOP.