Workshop Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Menghadapi Reakreditasi Institusi Universitas Hasanuddin Tahun 2018

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik dimana dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 dengan tugas melakukan akreditasi terhadap perguruan tinggi.
 
Terkait hal tersebut diatas, untuk menghadapi Reakreditasi Institusi Universitas Hasanuddin maka Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Unhas mengadakan Workshop Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Menghadapi Reakreditasi Institusi Universitas Hasanuddin Tahun 2018 yang dilaksanakan tanggal 5 November 2016 dengan tujuan sebagai berikut :

  • Memberikan persiapan awal dalam penyusunan borang akreditasi intitusi kepada semua unit penjaminan mutu dalam lingkup Unhas
  • Menyamakan dan menyatukan persepsi dalam penyusunan borang akreditasi dalam lingkup unhas.
2017-08-29T06:55:33+00:00 05/11/2016 | 09:18|